Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Perusakan Rumah di Temanggung
MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG - Kepolisian Resor (Polres) Temanggung menetapkan 10 tersangka, terkait dengan kasus perusakan beberapa rumah di Desa Kundisari Kecamatan Kedu pasca pemilihan kepala desa, Kamis (9/1) lalu. Kasatreskrim Polres Temanggung AKP M Arfan Armin mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap 36 saksi pada kasus tersebut, pihaknya telah menetapkan 10 tersangka yang terlibat dalam perusakan beberapa rumah di Desa Kundisari Kecamatan kedu. \"Pemeriksaan terhadap 36 saksi sudah selesai dilaksanakan, yang kami tetapkan sebagai tersangka ada 10 orang,\" terang Kasatreskrim, Sabtu (11/1). Ia menyebutkan, 10 tersangka tersebut yakni, SS, HR, AR, ZA, SY, MS, SU, AM, Mt dan MK. Kesepuluh tersangka ini merupakan warga Desa Kundisari Kecamatan Kedu. Baca Juga Didera Hujan Deras, Pangakalan Ojek Kerkop di Wonosobo Ambrol \"Dari 10 tersangka ini, 9 tersangka sudah langsung ditahan dan satu tersangka masih dalam daftar pencarian orang (DPO),\" jelasnya. Menurutnya, setelah menjalani pemeriksaan yang intensif, 10 orang tersebut diduga ikut melakukan perusakan beberapa rumah di desa tersebut. Sehingga ke 10 tersangka ini resmi ditetapkan menjadi tersangka. Sedangkan, 26 orang lainnya yang sudah menjalani pemeriksaan dan tidak ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung diperbolehkan pulang. Namun demikian, mereka tetap menjadi saksi. \"Mereka yang tidak ditetapkan menjadi tersangka sudah diperbolehkan pulang, tapi mereka tetap menjadi saksi,\" katanya. Ia mengatakan, 10 orang yang resmi menjadi tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal 170 KUHP karena telah melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan atau barang. Sebagaimana diwartakan koran ini sebelumnya, kasus perusakan rumah di Desa Kundisari Kecamatan Kedu ini terjadi pasca perhitungan suara pada Pilkades yang digelar Kamis (9/1) lalu. Kejadian perusakan rumah ini terjadi sekitar pukul 22.00 WIB. “Rumah yang dirusak itu berada di Dusun Mriyan Kulon Desa Kundisari, rata-rata kerusakan pada kaca jendela yang dipecah,” terang Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali. Data yang dihimpun dari desa tersebut, rumah yang dirusak ada empat. Ke empat rumah tersebut berada di Dusun Mriyan Desa Kundisari Kecamatan Kedu. Selain merusak rumah, salah satu warga yakni bernama Rohim mengalami luka dibagian kepala dan punggung karena dianiaya. Baca Juga Tabung Gas Bocor, Isi Sebagian Rumah Terbakar “Ada empat rumah yang dirusak, untuk korban yang luka hanya ada satu orang saja, sudah mendapatkan perawatan rumah sakit,” katanya. Kasus perusakan rumah tersebut, kemungkinan didasari oleh rasa ketidakpuasan pendukung salah satu calon kepala desa yang kalah dalam Pilkades di desa setempat. Sementara itu Hamid Hasanudin warga setempat menuturkan, tindakan yang dilakukan oleh segerombolan pemuda dan masyarakat ini ada kaitannya erat dengan pelaksanaan pilkades. Pihak yang kalah tidak mau menerima kekalahan dan meluapkan emosi mereka dengan tindakan anarkis. “Ada empat rumah yang dirusak, yakni milik Mahmun, Dian Tari dan Rohim. Pak Rohim kepalanya luka karena di lempar pakai batu oleh mereka,” katanya.(set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: